PROGRAM KETAHANAN PANGAN HEWANI DARI DANA DESA TAHUN 2023
14 Maret 2023 08:42:49 WITA
BONTIHING-Menindaklanjuti Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa Bontihing melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Hewani yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023. Adapun kegiatan dari program tersebut meliputi bidang peternakan yaitu berupa bibit sapi.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Bontihing membentuk 3 kelompok untuk melaksanakan kegiatan ini, adapun masing-masing kelompok berasal dari Dusun/Banjar Dinas yang ada di Desa Bontihing yaitu Kelompok Nawasena Kerthi 1 dari Banjar Dinas Kawanan, Kelompok Nawasena Kerthi 2 dari Banjar Dinas Kanginan, Kelompok Nawasena Kerthi 3 dari Banjar Dinas Rendetin, masing-masing kelompok mendapatkan 7 ekor sapi.
Pemerintah Desa Bontihing menekankan bahwa kegiatan ini bukan bantuan sosial, melainkan ini adalah bentuk penyertaan modal dalam hal ini dijelaskan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemerliharaan Sapi Kelompok yang tertuang dalam 11 pasal sebagai berikut :
Pasal 1
STATUS
PIHAK PERTAMA selaku anggota Kelompok Tani Ternak Pucuk Ireng menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Ketua Kelompok penerima Program Ketahaan Pangan Desa Bontihing Tahun Anggaran 2022 sesuai Surat Keputusan Perbekel Bontihing No 24 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023.
Pasal 2
JENIS
PIHAK PERTAMA merupakan Peternak yang khusus memlihara sapi.
Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memelihara Sapi PIHAK KEDUA selaku penerima hibah dari Pemerintah Desa Bontihing Tahun Anggaran 2023.
Pasal 3
SASARAN
PIHAK PERTAMA bersedia memeliharan sapi PIHAK KEDUA
Pasal 4
WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar lokal selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu pemeliharaan selama 3 ( Tahun )
Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN
PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai pemeliharaan yang dilaksanakan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas.
Pasal 7
PENGADAAN
PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan menerima sapi PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas pengadaan sapi serta pengiriman tersebut hingga sampai di tempat PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
HARGA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga sapi Rp 5.000.000, ( Lima juta rupiah ) termasuk pajak PPh dan biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK PERTAMA
Pasal 9
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, setelah berakhirnya perjanjian pemeliharaan atas Bibit Sapi selama masa perjanjian ( 3 ) Tiga tahun senilai Rp..........................(....................................................................................) dengan Bunga 5% per tahun disetor per tahun ke kelompok sampai batas jatuh tempo. setelah jatuh tempo sapi menjadi milik kelompok dan akan digulirkan kembali ke kelompok.
Pasal 10
LAIN-LAIN
Jika bibit sapi mengalami sakit dan/atau terjadi kematian menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;
uang setoran 5% per Tahun dari PIHAK PERTAMA dibayarkan ke PIHAK KEDUA akan disumbangkan ke desa.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
Komentar atas PROGRAM KETAHANAN PANGAN HEWANI DARI DANA DESA TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSYANDU BALITA BANJAR DINAS RENDETIN DESA BONTIHING
- KELAS IBU HAMIL DESA BONTIHING
- PENINGKATAN KAPASITAS LPM DESA BONTIHING
- POSYANDU BANJAR DINAS KAWANAN DESA BONTIHING
- POSYANDU REMAJA DESA BONTIHING
- POSYANDU BALITA BANJAR DINAS KANGINAN DESA BONTIHING
- PIODALAN DI PELINGGIH KANTOR PERBEKEL DESA BONTIHING