PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKO
03 September 2020 08:51:18 WITA
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU.
Mari Tingkatkan partisipasi aktif dalam
mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan, Atur Jarak dan Wajib pakai Masker saat beraktivitas di Luar Rumah.
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKO
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSYANDU BALITA BANJAR DINAS KANGINAN DESA BONTIHING
- PIODALAN DI PELINGGIH KANTOR PERBEKEL DESA BONTIHING
- POSYANDU BUCU BANJAR DINAS KANGINAN DESA BONTIHING
- POSYANDU BALITA DESA BONTIHING
- PELAKSANAAN FOGGING DESA BONTIHING
- PELAKSANAAN FOGGING DESA BONTIHING
- MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA BONTIHING