PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKO

03 September 2020 08:51:18 WITA

PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU.
Mari Tingkatkan partisipasi aktif dalam
mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan, Atur Jarak dan Wajib pakai Masker saat beraktivitas di Luar Rumah.

Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bontihing

tampilkan dalam peta lebih besar