LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA BONTIHING DAN BUMDES DESA BONTIHING
admin_bontihing 06 Maret 2025 12:59:27 WITA
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dibuat oleh kepala desa, Dibuat paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembuatan LPJ adalah untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes dan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Bontihing beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Bontihing beserta anggota, Ketua LPM Desa Bontihing beserta anggota, Pendamping Desa, Babinkamtibmas Desa Bontihing dan Manager Bumdes Desa Bontihing.
Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA BONTIHING DAN BUMDES DESA BONTIHING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PRIMER DESA BONTIHING
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA BONTIHING DAN BUMDES DESA BONTIHING
- BULAN BAHASA BALI VII JAGAT KERTHI TAHUN 2025 DESA BONTIHING
- LAUNCHING PROGRAM PEKARANGAN LESTARI
- POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PRIMER DESA BONTIHING
- POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PRIMER DESA BONTIHING
- POSYANDU INTEGRASI LAYANAN PRIMER DESA BONTIHING