LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA BONTIHING DAN BUMDES DESA BONTIHING

admin_bontihing 06 Maret 2025 12:59:27 WITA

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dibuat oleh kepala desa, Dibuat paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembuatan LPJ adalah untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes dan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Bontihing beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Bontihing beserta anggota, Ketua LPM Desa Bontihing beserta anggota, Pendamping Desa, Babinkamtibmas Desa Bontihing dan Manager Bumdes Desa Bontihing.

Komentar atas LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA BONTIHING DAN BUMDES DESA BONTIHING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bontihing

tampilkan dalam peta lebih besar