MUSYAWARAH DESA BONTIHING
admin_bontihing 21 Juni 2024 17:42:10 WITA
Bontihing-20/06/2024
Mencermati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungangan Desa, Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Tahun 2025. Dengan hal ini maka Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Bontihing melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes ) pada hari ini Jumat, 20 Juni 2024 bertempat di ruang rapat Kantor Perbeke Bontihing.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Kubutambahan ( berhalangan hadir karena suatu hal ), Perbekel Desa Bontihing beserta staf perangkat desa, Pendamping Desa, Ketua LPM beserta anggotanya, Kelian Desa Adat sewilayah Desa Bontihing, Perwakilan Kelian subak sewilayah Desa Bontihing, Ibu Ketua PKK beserta anggotanya, Kepala Puskesmas Kubutambahan II, Kader Posyandu, Bidan Desa Bontihing, KPM Desa Bontihing, Perwakilan RTM, Ketua Karang Taruna Desa Bontihing, Perwakilan KWT kelompok tani ternak, Kepala SD Negeri 1,2 dan 3 Bontihing, Tenaga pendidik PAUD Satwa Hita Karana dan Kepala Sekolah TK Negeri Bontihing.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Komentar atas MUSYAWARAH DESA BONTIHING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSYANDU BALITA BANJAR DINAS RENDETIN DESA BONTIHING
- KELAS IBU HAMIL DESA BONTIHING
- PENINGKATAN KAPASITAS LPM DESA BONTIHING
- POSYANDU BANJAR DINAS KAWANAN DESA BONTIHING
- POSYANDU REMAJA DESA BONTIHING
- POSYANDU BALITA BANJAR DINAS KANGINAN DESA BONTIHING
- PIODALAN DI PELINGGIH KANTOR PERBEKEL DESA BONTIHING