PELAYANAN PEREKAMAN KTP-el DESA BONTIHING

Pemdes Bontihing 30 April 2024 13:12:48 WITA

Bontihin-Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam rangka masyarakat tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Desa Bontihing dalam hal ini menghadirkan warga/masyarakat berusia 16 tahun ke atas atau yang belum melakukan perekaman KTP-el di Kantor Desa Bontihing.

Komentar atas PELAYANAN PEREKAMAN KTP-el DESA BONTIHING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bontihing

tampilkan dalam peta lebih besar