PROGRAM KETAHANAN PANGAN HEWANI DARI DANA DESA TAHUN 2023

Pemdes Bontihing 14 Maret 2023 08:42:49 WITA

BONTIHING-Menindaklanjuti Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa Bontihing melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan  Hewani yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023. Adapun kegiatan dari program tersebut meliputi bidang peternakan yaitu berupa bibit sapi. 

Dalam hal ini Pemerintah Desa Bontihing membentuk 3 kelompok  untuk melaksanakan kegiatan ini, adapun masing-masing kelompok berasal dari Dusun/Banjar Dinas yang ada di Desa Bontihing yaitu Kelompok Nawasena Kerthi 1  dari Banjar Dinas Kawanan, Kelompok Nawasena Kerthi 2 dari Banjar Dinas Kanginan, Kelompok Nawasena Kerthi 3 dari Banjar Dinas Rendetin, masing-masing kelompok mendapatkan 7 ekor sapi.

Pemerintah Desa Bontihing menekankan bahwa kegiatan ini bukan bantuan sosial, melainkan ini adalah bentuk penyertaan modal dalam hal ini dijelaskan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemerliharaan Sapi Kelompok yang tertuang dalam 11 pasal sebagai berikut :

Pasal 1

STATUS

PIHAK PERTAMA selaku anggota  Kelompok Tani Ternak Pucuk Ireng menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Ketua Kelompok penerima Program Ketahaan  Pangan Desa Bontihing Tahun Anggaran 2022 sesuai Surat Keputusan Perbekel Bontihing No 24 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023.

Pasal 2

JENIS

PIHAK PERTAMA merupakan Peternak yang khusus memlihara sapi.

Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memelihara Sapi PIHAK KEDUA selaku penerima hibah dari Pemerintah Desa Bontihing Tahun Anggaran 2023.

 

Pasal 3

SASARAN 

PIHAK PERTAMA bersedia memeliharan sapi PIHAK KEDUA

 

Pasal 4

WILAYAH PASAR

Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar lokal selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.

 

Pasal 5

JANGKA WAKTU

Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu pemeliharaan selama 3    ( Tahun )

 

Pasal 6

TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN

PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai pemeliharaan yang dilaksanakan PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas.

 

Pasal 7

PENGADAAN

PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan menerima sapi  PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh atas pengadaan sapi serta pengiriman  tersebut hingga sampai di tempat PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 8

HARGA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga sapi Rp 5.000.000, ( Lima juta rupiah ) termasuk pajak PPh dan  biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK PERTAMA

 

Pasal 9

PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA, setelah berakhirnya perjanjian pemeliharaan  atas Bibit Sapi selama masa perjanjian ( 3 ) Tiga tahun senilai Rp..........................(....................................................................................) dengan Bunga 5% per tahun disetor per tahun ke kelompok  sampai batas jatuh tempo. setelah jatuh tempo sapi menjadi milik kelompok dan akan digulirkan kembali ke  kelompok.

 

Pasal 10

LAIN-LAIN

Jika bibit sapi mengalami sakit dan/atau terjadi kematian menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA;

uang setoran 5% per Tahun dari PIHAK PERTAMA  dibayarkan ke PIHAK KEDUA akan disumbangkan ke desa.

 

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.

Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.

Komentar atas PROGRAM KETAHANAN PANGAN HEWANI DARI DANA DESA TAHUN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bontihing

tampilkan dalam peta lebih besar